Untuk mempersiapkan diri pada pelaksanaan Pemilu Legislatif 2014, ada baiknya kita mempelajari mekanisme pelaksanaan pada pemilu sebelumnya. Penentuan perolehan Kursi DPR untuk Pemilu 2009 berbeda dengan Pemilu 2004, hal ini disebabkan adanya ketentuan Parliament Threshold
(PT). Pada Pemilu 2009, parpol yang mendapatkan kursi DPR adalah parpol
yang memperoleh PT sebesar 2,5 % ; yakni perolehan suara sah parpol
tersebut, minimal mencapai 2,5 persen dari total suara sah pemilih.
Misalkan saja pada Pemilu 2009 :
- Jumlah Pemilih Terdaftar (DP4) untuk pemilu DPR sebanyak 177.000.000 orang pemilih
- Dari DP4 ini (misalkan saja, yang menggunakan hak suara/yang datang ke TPS serta cara mencentang surat suara secara benar adalah 70 % dari DP4), sehingga suara sah nasional menjadi 123.900.000 suara (pemilih)
Berdasarkan data tersebut, bila suatu Parpol tidak mencapai perolehan suara minimal 2,5 % dari suara sah nasional atau sebesar 3.097.500 suara, maka parpol tersebut tidak akan memperoleh kursi DPR untuk daerah pemilihan (dapil) manapun. Karena memang parpol tersebut tidak akan dilibatkan lagi dalam penghitungan kursi DPR.
Uraian diatas, jelas diatur dalam UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilu DPR, DPD, DPRD, bunyinya sebagai berikut (bold oleh ijrsh) :
Pasal 202
(1) Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara sekurang-kurangnya 2,5 % (dua koma lima perseratus) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi DPR.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam penentuan perolehan kursi DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota
Pasal 203
(1) Partai Politik Peserta Pemilu yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 202 ayat (1), tidak disertakan pada penghitungan perolehan kursi DPR di masing-masing daerah pemilihan.
(2) Suara untuk penghitungan perolehan kursi DPR di suatu daerah pemilihan ialah jumlah suara sah seluruh Partai Politik Peserta Pemilu dikurangi jumlah suara sah Partai Politik Peserta Pemilu yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 202 ayat (1).
(3)
Dari hasil penghitungan suara sah yang diperoleh partai politik peserta
pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di suatu daerah pemilihan ditetapkan angka BPP DPR
dengan cara membagi jumlah suara sah Partai Politik Peserta Pemilu
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan jumlah kursi di satu daerah
pemilihan.
II. PENGHITUNGAN KURSI DPR
Untuk Penghitungan kursi DPR, sebagaimana diatur dalam Pasal 203 ayat 2 & 3 diatas, maka dilakukan inventarisasi 34 parpol (pasca putusan MK – menjadi 38 parpol) peserta Pemilu 2009 menjadi 2 kategori yakni parpol yang memenuhi PT (kita sebut : Parpol PT), dan parpol yang tidak memenuhi PT (Parpol Non PT). Dari hasil inventarisasi ini maka didapatlah penentuan BPP disuatu dapil.
Adapun tahapan menuju penentuan BPP disuatu dapil adalah sebagai berikut :
1. Penentuan Suara Sah
Suara sah adalah suara sah Parpol PT dikurangi Parpol Non PT. Misal diperoleh sejumlah x suara, maka x suara tersebutlah yang disebut sebagai Suara Sah Partai Politik Peserta Pemilu
2. Penentuan BPP
BPP didapat dengan membagi Suara Sah dengan jumlah kursi di suatu dapil.
Misal
untuk dapil Jabar I (meliputi TPS se Kota Bandung & Kota Cimahi)
ditetapkan kuota 7 Kursi DPR (lampiran UU Pemilu), maka BPP di Jabar I
adalah x/7.
3. Setelah angka BPP disuatu dapil diperoleh, maka selanjutnya ditentukan jumlah kursi yang didapat oleh masing-masing Parpol PT didapil tersebut.
III. PENETAPAN PEROLEHAN KURSI DPR
Penetapan
perolehan kursi DPR diatur dalam Pasal 206, Pasal 207, Pasal 208, Pasal
209 , Pasal 210, dan Pasal 211. Penetapan perolehan kursi tersebut
terdiri atas beberapa tahap (bila masih terdapat sisa kursi), yakni :
a. Tahap I (pasal 207 ayat 3)
Dengan membagi jumlah suara sah yang diperoleh suatu Partai Politik Peserta Pemilu di suatu daerah pemilihan dengan BPP
b. Tahap II (pasal 207 ayat 4)
Dengan cara
membagikan jumlah sisa kursi yang belum terbagi kepada Partai Politik
Peserta Pemilu yang memperoleh suara sekurang kurangnya 50% (lima puluh
perseratus) dari BPP.
c. Tahap III (pasal 207 ayat 5)
Dengan cara seluruh sisa suara Partai Politik Peserta Pemilu dikumpulkan di provinsi untuk menentukan BPP baru.
d. Tahap IV (pasal 208)
Dengan cara
membagikan jumlah sisa kursi kepada Partai Politik Peserta Pemilu yang
memiliki sisa suara terbanyak di provinsi satu demi satu berturut-turut
sampai habis.
e. Tahap V (pasal 209)
Dalam hal masih
terdapat sisa kursi yang belum terbagi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
208 dan sisa suara partai politik peserta pemilu sudah terkonversi
menjadi kursi, maka kursi diberikan kepada partai politik yang mempunyai
akumulasi perolehan suara terbanyak secara berturut-turut di provinsi yang bersangkutan
NB : Tahapan sebagaimana Poin c,d, dan e hanya dialokasikan kepada daerah pemilihan yang masih memiliki sisa kursi.
IV. PENETAPAN CALON TERPILIH
Selanjutnya
ditentukan Daftar Caleg (Partai PT). Adapun calon legislatif (caleg)
yang terpilih dalam suatu parpol adalah calon yang memenuhi
sekurang-kurangnya 30 % dari BPP, dengan ketentuan (Pasal 214 ayat 1)
sebagai berikut :
a. Calon terpilih adalah calon yang memperoleh suara sekurang-kurangnya 30% BPP (misal kita sebut : caleg 30%)
b. Bila
jumlah caleg 30% lebih banyak dari jumlah kursi yang diperoleh parpol
tersebut, maka kursi diberikan kepada calon yang memiliki nomor urut
lebih kecil
c. Bila
terdapat dua caleg 30% BPP,dengan perolehan suara yang sama, maka calon
terpilih diberikan kepada calon yang memiliki nomor urut lebih kecil
d. Bila
caleg 30% jumlahnya kurang dari jumlah kursi yang diperoleh parpol,
maka kursi yang belum terbagi diberikan kepada calon berdasarkan nomor
urut
e.
Dalam hal tidak ada calon yang memperoleh suara sekurang-kurangnya 30%
BPP (kita sebut : parpol non caleg 30%), maka calon terpilih ditetapkan
berdasarkan nomor urut
NB : Dari Sini Terlihat NOMOR URUT Caleg Sangat Menentukan (BERPERAN)
V. SIMULASI PENGHITUNGAN PEROLEHAN KURSI DAN CALEG TERPILIH
Berdasarkan
uraian diatas sekarang akan disimulasikan cara perolehan kursi DPR dan
Caleg Terpilih suatu Parpol. Simulasi ini bertujuan untuk memahami
bagaimana penetapan BPP, bagaimana perolehan kursi suatu parpol serta
bagaimana penetapan caleg terpilih dari parpol – parpol pada pemilu DPR
2009.
SIMULASI MENGGUNAKAN DATA PARPOL & PEROLEHAN SUARA PARPOL HASIL PEMILU 2004 (DAERAH PEMILIHAN JAWA BARAT I–DAPIL JABAR I).
Untuk
mengetahui bagaimana penetapan BPP, bagaimana perolehan kursi suatu
parpol serta bagaimana penetapan caleg terpilih dari suatu parpol, maka
langkah yang harus dilakukan adalah sebagai berikut :
a. Inventarisasi parpol PT dan Parpol Non PT secara nasional
Pemilu 2004 terdiri atas 24 parpol, dengan perolehan suara nasional sebagai berikut :
Dari data diatas maka terdapat 8 parpol yang memenuhi PT 2,5 % (Parpol PT),
yaitu Partai Golkar, PDIP, PKB, Demokrat, PKS, PAN, PPP, PBB. Maka
siapa yang mengisi kursi DPR (sistem Pemilu 2009) adalah caleg yang
berasal dari ke-8 parpol ini saja, sementara 18 parpol lainnya otomatis
tersisih ke gedung senayan (DPR).
b. Penghitungan Perolehan Kursi Parpol PT dan caleg terpilih parpol tersebut disuatu dapil
Berikut hasil perolehan suara untuk Dapil Jabar I pada Pemilu 2004 :
c. Langkah Berikutnya (Menentukan suara sah & BPP di Dapil Jabar I)
Dari data diatas diperoleh jumlah suara Parpol PT sebesar 1.369.009 dan jumlah suara Parpol Non PT sebesar 182.503, maka Suara Sah adalah (jumlah suara Parpol PT – jumlah suara Parpol Non PT) maka diperoleh 1.186.506
BPP
adalah jumlah suara sah dibagi dengan jumlah kursi. Sesuai lampiran UU
Pemilu 10 tahun 2008 ditentukan untuk Dapil Jabar I jumlah kursi adalah
7, maka BPP Dapil Jabar I adalah 1.186.506 dibagi 7, diperoleh angka BPP sebesar 169.500
d. Menentukan perolehan kursi Parpol PT
Dari BPP diatas dapatlah ditetapkan jumlah perolehan kursi suatu parpol, menjadi sebagai berikut :
e. Menentukan Daftar Caleg Terpilih
Dari
data diatas, maka ke-7 kursi DPR dari Dapil Jabar I diperoleh oleh 5
parpol PT, yakni Golkar (2 Kursi), PKS (2), PDIP (1), Demokrat (1),
serta PAN (1). Langkah selanjutnya adalah menentukan caleg terpilih dari
ke-5 parpol tersebut, menjadi sebagai berikut :
NB : DAFTAR CALEG DARI KESELURUHAN PARPOL DI DAPIL JABAR I UNTUK DPR TIDAK ADA YANG MEMENUHI 100% BPP (169.500 suara).
Inilah perolehan suara seluruh Caleg dari ke-8 Parpol PT Dapil Jabar I :
- Perolehan Kursi DPR RI & Caleg Terpilih Pemilu 2004 Dapil Jabar I (Penghitungan dgn Sistem UU Pemilu 2003)
- Perolehan Suara Caleg DPR RI Partai PT (Data Pemilu 2004 Dapil Jabar I, dengan sistem UU Pemilu No. 10 Tahun 2008)
Agar
Caleg otomatis terpilih, maka perolehan suara caleg harus mencapai
SEKURANG-KURANGNYA 30 % BPP = 50.580 suara (sistem Pemilu 2009)
Untuk melihat lebih jelas perolehan suara seluruh Caleg dari ke-8 Parpol PT Dapil Jabar I diatas, klik-disini (format pdf). Atau mendapatkan artikel ini secara lengkap dalam format PDF : Buka Halaman BELAJAR, lihat poin D. PEMILU nomor 3. SIMULASI cara-penghitungan-perolehan-kursi-dpr-pemilu-2009
VI. KESIMPULAN
Untuk Pemilu DPR pada Pemilu 2009, hal-hal yang mendasar untuk dipahami adalah :
- Prasyarat Parpol agar dapat menempatkan wakilnya atau caleg-nya di DPR RI, haruslah memperoleh suara sah 2,5 % dari jumlah keseluruhan suara sah nasional pemilu DPR (sistem 2,5 % PT)
- Sistem 2,5 % PT tidak berlaku untuk Pemilu DPRD (Povinsi & Kab/Kota)
- Parpol yang tidak masuk kategori 2,5 % PT (Parpol Non PT), suaranya akan hangus atau tidak terwakilkan di DPR RI
- Prosedur penentuan caleg terpilih didapat dengan sebelumnya melalui proses :
- Pemisahan Parpol (di tingkat nasional) berdasarkan prasyarat 2,5 % PT, sehingga terdapatlah Parpol PT (berhak senayan) dengan Parpol yang ter-eleminasi yakni Parpol Non PT
- Penentuan BPP (di tingkat dapil) dengan cara membagi suara sah (jumlah suara Parpol PT dikurangi jumlah suara Parpol Non PT di suatu dapil) dengan jumlah alokasi kursi di dapil tersebut
- Penentuan Jumlah Kursi Parpol PT (di tingkat dapil) yang terbagi atas BPP di dapil tersebut (TAHAP I); bila terdapat sisa kursi dilakukan TAHAP II (sistem rangking); selanjutnya sisa suara akan dipakai untuk penghitungan TAHAP III, yaitu sisa suara Partai Politik Peserta Pemilu dikumpulkan di provinsi untuk menentukan BPP baru guna mengisi sisa kursi di dapil lainnya dalam provinsi yang bersangkutan; bila kursi masih tersisa dilakukan TAHAP IV dengan cara membagikan jumlah sisa kursi kepada Partai Politik Peserta Pemilu yang memiliki sisa suara terbanyak di provinsi satu demi satu berturut-turut sampai habis; dalam hal masih terdapat sisa kursi yang belum terbagi dan sisa suara partai politik peserta pemilu sudah terkonversi menjadi kursi, maka kursi diberikan kepada partai politik yang mempunyai akumulasi perolehan suara terbanyak secara berturut-turut di provinsi yang bersangkutan (TAHAP V)
- Terakhir pengalokasian kursi kepada caleg yang memenuhi sekurang-kurangnya 30 % BPP, bila terdapat berbagai variasi maka nomor urut menjadi acuan.
- Nomor Urut Caleg masih menjadi penentu alias menjadi solusi terhadap berbagai variasi yang terjadi terkait jumlah suara sama-sama mencapai sekurang-kurangnya 30 % BPP atau sama sekali tidak ada yang mencapai 30 % BPP diantara caleg se-parpol dan se-dapil.
- Yang menetapkan Caleg Terpilih DPR adalah KPU Pusat berdasarkan UU Pemilu 2009 No. 10 Tahun 2008, bukan DPP suatu Parpol berdasarkan Mekanisme Internal Parpol yang bersangkutan.
- Sepanjang UU Pemilu 2009 No. 10 tahun 2008 tidak direvisi (diubah), maka sistem nomor urut caleg masih berperan dan sangat menentukan.
Kiranya Tulisan ini bermanfaat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar