Halaman

Selasa, 31 Januari 2012

RUU Desa Molor..!! bukti rakyat dipermainkan

Rancangan Undang-Undang (RUU) Desa yang tak kunjung selesai membuat Asosiasi Kepala Desa (AKD) Jawa Timur gerah. AKD Jatim mengancam menduduki Jakarta jika RUU tak segera disahkan.

"Pemerintah dan DPR tidak serius menggarap RUU Desa karena hingga saat ini belum ada kejelasan kapan RUU itu disahkan," kata anggota AKD Jatim yang juga Kepala Desa Pore Kecamatan Lenteng, Sumenep, Farki Praseno, di Surabaya, Senin.

Selain menuding sejumlah pihak tidak serius, pihaknya mengaku sudah capek dengan pertemuan yang digelar, tetapi tidak membawa hasil. AKD Jatim mengancam akan menutup Jakarta dengan menggelar aksi besar-besaran termasuk menyiapkan 500 unit mobil pengangkut demonstran untuk menutup akses Jembatan Suramadu di Surabaya.

Menanggapi itu, Ketua AKD Jatim Samari mengungkapkan, keinginan itu sebagai wujud kekesalan karena RUU Desa yang tak kunjung selesai. "Jika ada yang demo menduduki Jakarta, menurut saya itu bukan sebuah ancaman. Itu hal yang biasa. Bagi saya, itu luapan kekecewaan para anggota AKD Jatim menyikapi RUU Desa yang tak segera disahkan. Saya bisa memahami itu," katanya.

Samari menjelaskan, ada beberapa tuntutan AKD Jatim yang diabaikan di draf RUU Desa yang dibuat pemerintah. Seperti masa jabatan kades selama delapan tahun, adanya alokasi dana khusus dari APBN antara 5-10 persen untuk pemerintahan desa, kejelasan tupoksi kepala desa menjadi pejabat publik atau pejabat birokrasi serta kewenangan mengangkat atau mengusulkan perangkat desa.

"Draf RUU Desa yang dibuat pemerintah jauh dari harapan AKD Jatim. Bahkan cenderung mengebiri kewenangan kepala desa," katanya.

Para kepala desa berharap Komisi II DPR RI yang diberi tugas membahas RUU bisa mengakomodir aspirasi AKD. Dengan begitu, RUU Desa yang disahkan tidak memunculkan persoalan baru di kemudian hari.

Sementara itu, politikus Golkar Chairuman Harahap mengatakan, pihaknya belum bisa menentukan kapan RUU Desa disahkan. "Kami tidak bisa memutuskan atau memberikan tenggat waktu kapan itu bisa disahkan. RUU Desa perlu dibahas dan dikaji secara mendalam. Perlu diskusi yang dilihat dari berbagai sudut."

Menurutnya, draf RUU Desa dibuat oleh pemerintah dan baru saja diserahkan ke DPR RI 9 Januari. Dalam pembahasan, lanjutnya, DPR akan meminta masukan dari berbagai kalangan termasuk AKD Jatim.

"Yang jelas, semua orang di negeri ini telah berkomitmen pembangunan bangsa itu harus dimulai dari desa sebagai ujung tombak. Kami juga berharap RUU ini segera terealisasi sebab manfaatnya sangat besar terutama untuk mengatasi persoalan seperti kemiskinan, pengangguran, pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan lain sebagainya yang akarnya ada di di desa," kata Chairuman yang baru saja digeser dari posisinya sebagai Ketua Komisi Pemerintahan DPR itu. (umi)• VIVAnews

Tidak ada komentar:

Posting Komentar